Selasa, Desember 06, 2016

Cara Pembuatan NPWP Pribadi Secara Online

Cara Pembuatan NPWP Pribadi Secara Online
Untuk mempermudah Wajib Pajak dalam membuat NPWP, Dirjen Pajak telah memperkenalkan cara pendaftaran NPWP melalui Internet atau juga dikenal sebagai e-Registration (E-REG DJP).
Langkah-langkah selengkapnya untuk mendaftar dan membuat NPWP Pribadi secara online adalah sebagai berikut:
1.Kunjungi situs Dirjen Pajak di alamat www.pajak.go.id atau klik https://ereg.pajak.go.id/login untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.
Di laman Dirjen Pajak tersebut, pilih menu sistem e-Registration.
2.Silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”.
Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.
3.lakukan Aktivasi akun
Cara mengaktivasi akun Anda adalah dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak.
Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
4.Isi Formulir Pendaftaran
Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat.
Atau Anda bisa mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.
Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP.
Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti.
Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
5.Kirim Formulir Pendaftaran
Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
6.Cetak (Print)
Selanjutnya Anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer berikut:
- Formulir Registrasi Wajib Pajak
- Surat Keterangan Terdaftar Sementara
- Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen
Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.
-Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP
Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar.
Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat.
Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration tadi.
-Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP
Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP Anda melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e—Registration. Jika statusnya ditolak, maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.
Namun jika statusnya disetujui, maka kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

Bagikan

Jangan lewatkan

Cara Pembuatan NPWP Pribadi Secara Online
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.

Comments
0 Comments