Minggu, Januari 22, 2017

PENERIMAAN ANGGOTA SATUAN PERLINDUNGAN MASYRAKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG TAHUN 2017



PENERIMAAN ANGGOTA SATUAN PERLINDUNGAN MASYRAKAT
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
TAHUN 2017

1.Anggota satuan Perlindungan masyarakat Reguler(kode 01)
2.Anggota satuan Perlindungan masyarakat Jaga Malam (kode 02)

dengan persyaratan sebagai berikut:
1.Warna Negara Indonesia
2.Bertaqwa kepada tuhan yang Esa
3.Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945
4.Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi- tingginya 50 tahun pada januari 2017
sudah menikah (dibuktikan dengan melampirkan surat nikah)
5.Pendidikan sekurang-kurangnya setingkat SLTP ( sekolah lanjutan Tingkat Pertama atau sederajat)
6.Sehat Jasmani dan Rohani
7.Bertempat tinggal diwilayah kelurahan setempat(dibuktikan dengan KTP dan Kartu keluarga)
8.Bersedia membuat pernyataan menjadi anggota Satuan Perlindungan Masyarakat secara sukarela
dan kesanggupan untuk aktif dalam kegiatan perlindungan masyarakat

TATA CARA MELAMAR DAN PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS LAMARAN

1.Calon Peserta Seleksi membuat Surat Lamaran dibuat dengan tulisan tangan sendiri memakai
tinta hitam ditujukan kepada Camat setempat(tanpa materai),untuk pelamar Anggota satuan
Perlindungan Masyarakat Reguler dan ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
untuk pelamar Anggota satuan Perlindungan Masyrakat Jaga Malam,dengan melampirkan:

a.Foto Copy Ijazah (dilegalisir)
b.Foto copy KTP,
c.Foto copy Kartu Keluarga,
d.Pas Photo terbaru 4x6 cm bewarna sebanyak 3(tiga) lembar,
e.Foto copy Surat Nikah(bagi yang sudah menikah):
f.Khusus Pelamar Wanita yang sudah menikah melampirkan Surat Ijin menjadi Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat dari Suami;
h.1 (satu) buah amplop putih ukuran 11x24 cm yang ditulisnama,alamat lengkap pelamar
disertai kode pos(tanpa ditempeli perangko) untuk panggilan tes bagi yang memenuhi syarat
i.Lamaram dan lampirannya dimasukan dalam amplop warna coklat bertali ukuran 25 x 34 cm
- Anggota Satuan Perlindungan Masyrakat Reguler (Kode 01)
- Anggota Satuan Perlindungan Masyrakat Jaga Malam (Kode 02)
j.Amplop dibubuhi kode sesuai dengan posisi yang dilamar

2.Lamaran disampaikan langsung ke kecamatan setempat(sesuai domisili atau tempat tingal
yang tercantum pada KTP/kartu Keluarga) untuk pelamar Anggota Satuan Perlindungan Masyrakat
Reguler dan ditujukan ke Kepala Satuan Polisi Pamong Praja untuk Anggota Satuan Pelindungan Masyarakat Jaga Malam
3.Waktu Pendaftaran mulai tanggal 20-27 Januari 2017,diluar ketentuan waktu tersebut
lamaran tidak akan diproses

Bagikan

Jangan lewatkan

PENERIMAAN ANGGOTA SATUAN PERLINDUNGAN MASYRAKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG TAHUN 2017
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.

Comments
0 Comments